Selanjutnya GreatDay HR akan memberikan contoh sederhana untuk menghitung PPN dan PPh Pasal 22 dalam kehidupan sehari-sehari. Pada tanggal 6 November 2020, Andi membeli laptop seharga Rp4.400.000 dimana pemungut pajaknya adalah bendahara pemerintah. Artinya pembelian barang ini akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.
Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan PPh usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C. Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat 1a di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru. Baca juga Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022 PPh final hanya 3 tahun PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut. Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini. Baca juga Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP? Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh. Klasifikasi jasa konstruksi PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Baca juga Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP PPhPasal 21 terutang Bulan Agustus = Rp = Rp 461.845. Total PPh Pasal 21 yang dikenakan diatas hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, akan dikenakan denda sebesar (120%), sehingga PPh Pasal 21 Bulan Agustus adalah Rp 461.845 x 120% = Rp 554.214. Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi - Beni merupakan karyawan tetap di perusahaan Anda, Ia memiliki gaji pokok sebesar Rp. Beni belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Berikut perhitungan PPh 21 dan BPJS Beni. Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan BPJS di atas, gaji bersih yang diterima Beni adalah sebesar Rp. menghitung pajak ppn dan pph jasa konstruksi, riset, cara, menghitung, pajak, ppn, dan, pph, jasa, konstruksi LIST OF CONTENT Opening Something Relevant Conclusion Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22 Sebelum melihat contoh kasus yang akan dibahas pada poin ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu batas harga belanja yang dapat dikenakan dan tidak dapat dikenakan PPh pembelian barang PPh Pasal 22. Perhitungan Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Sesuai DPP adalah Simak ini Apa itu DPP pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan? DPP adalah kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar cara menghitung pajak yang akan dikenakan PPN dan PPh. - Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN naik menjadi 11 persen mulai 1 April menghitung PPN penting diketahui agar memahami cara menghitung PPN 11 persen.. Terkait hal ini, cara menghitung Pajak Masukan dan cara menghitung Pajak Keluaran juga perlu diketahui. Terlebih, pertanyaan mengenai hal tersebut kerap mencuat di kalangan pembaca. Jakarta - Seperti yang kita tahu, jenis pajak penghasilan PPh yang dipungut di Indonesia ada bermacam-macam, salah satunya PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan atas hadiah, bunga, dividen, sewa, dan jasa-jasa lainnya selain yang termasuk dalam objek PPh Pasal November 2020 Perbedaan PPN dan PPh serta Cara Hitung Persentasenya Kamu mungkin sudah familiar dengan kata PPN dan PPh. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPh adalah Pajak Penghasilan. Kedua pajak ini paling sering kamu temui, PPN biasanya ditemui di barang-barang yang kamu konsumsi atau jasa yang kamu gunakan. Recommended Posts of Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Kertas = x DPP PPN Tidak Final1. PPN Pajak Pertambahan Nilai Sesuai aturan yang berlaku, ketentuan pajak iklan ada dua a. Jasa penyiaran yang bersifat iklan dikenai PPN objek PPN karena tujuannya komersial Dalam Undang-undang UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1, tarif PPN adalah 10%. Perhitungannya 10% x Dasar Pengenaan Pajak DPPKeempat, pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. Jadi, aspek perpajakan atas jasa maklon meliputi tiga aspek, yaitu PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPN. Ditemukan dua kesamaan kriteria dalam membedakan jasa maklon dengan jasa lain demikian PPN terutan yang perlu dibayarkan dapat dihitung seperti di bawah ini. PPN = 10% x PPN = Jadi, PT Mulia akan memungut PPN sebesar dari PT Sumber Utama untuk disetorkan kepada Dirjen Pajak setempat setiap bulannya. Selanjutnya, kita akan menilik cara menghitung tersebut akan dikenakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah. Artinya, pembelian tersebut akan dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22. Berikut cara menghitung PPN dan PPh dari transaksi tersebut Penentuan Dasar Pengenaan Pajak DPP = 100/111 x DPP = lain mengenai Rumus menghitung PPN dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A, yang juga memuat aturan cara menghitung Pajak Masukan. Contoh cara menghitung PPN 11 persen Contoh penerapan tarif 11 persen, misalnya Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Pajak Pertambahan Nilai yang dan Bagaimana perlakuan akuntansi atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. XYZ. Metode Penelitian adalah deskripsi kuntitatif dengan pendekatan purposive sampling dengan syarat ketentuan perpajakan PPN 11%, hasil penelitian ditemukan bahwa dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN dapat digunakan metode tidak langsung dikenakan jika penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak PKP. Sedangkan jenis PPh pembelian barang dapat berupa PPh Pasal 22. Sekilas tentang PPN Pembelian Barang. Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Setiap PKP memiliki kewajiban untuk atau Pajak Penghasilan Nilai adalah pajak yang dipungut karena adanya pertambahan nilai dari adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak PKP yang menyediakan, memproduksi, maupun menjual Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP.Pengertian PPN. Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax VAT atau Goods and Service Tax GST. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak merupakan karyawan tetap di perusahaan Anda, Ia memiliki gaji pokok sebesar Rp. Beni belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Berikut perhitungan PPh 21 dan BPJS Beni. Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan BPJS di atas, gaji bersih yang diterima Beni adalah sebesar Rp. Conclusion From Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi - A collection of text Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi from the internet giant network on planet earth, can be seen here. We hope you find what you are looking for. Hopefully can help. Thanks. See the Next Post Sebelumnya tarif PPN adalah sebesar 10%, yang mana berlaku hingga Maret 2022. Per 1 April 2022 ini, sesuai dengan UU HPP, tarif PPN 2022 yang terbaru adalah sebesar 11%. Sementara itu, ada pula tarif PPN 12% yang direncanakan paling lambat akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Sementara itu, ada tarif PPN khusus dengan besaran tertentu untuk Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPhMendirikan sebuah usaha atau bisnis, pastinya membutuhkan perhitungan yang tepat dalam hal keuangan. Termasuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan atau material. Terkait hal ini, maka pajak menjadi salah satu keperluan pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Pembayaran pajak erat kaitannya dengan legalitas operasional sebuah pendirian usaha. Pajak juga menjadi salah satu kewajiban atas pelaksanaan aturan negara. Sobat Citinews haruslah mempersiapkan pembayaran pajak atas usaha yang nantinya akan juga mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan, rumus, hingga cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan. Agar lebih jelasnya, simak mengenai penjelasan pajak pembelian bahan bangunan di bawah Seputar Pajak Pembelian Bahan BangunanSobat Citinews wajib tahu mengenai pajak toko bangunan apa saja yang harus dibayar. Pembayaran pajak menjadi perilaku baik yang harus dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan aturan pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau syarat untuk bisa menjadi seorang PKP, yakni mampu memperoleh penghasilan bruto yang jumlahnya mencapai Rp Miliar selama 1 tahun. PKP menjadi pengusaha yang akan menyerahkan biaya pajak tersebut pada konsumen. Baik itu untuk bahan bangunan kena pajak maupun jasa kena pajak pada nantinya Sobat Citinews telah berhasil mengukuhkan usaha bahan bangunan sebagai PKP, barulah lakukan perhitungan pembayaran. Terlebih dahulu, ketahui jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan cara menghitung harga sudah termasuk PPN dan ialah pengenaan pajak yang dikarenakan adanya penambahan nilai atas pemakaian faktor produksi oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP akan menjadi penyedia, pemproduksi, serta menjadi penjual Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau PPN ini sendiri adalah sebesar 10% atas pembelian barang. Meski begitu, ada juga tarif PPN yang sebesar 0% atas barang tertentu. Diantaranya seperti Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena PPh atau Pajak umum dikenakan pada individu atau badan atas pendapatan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008, menjelaskan pajak untuk seluruh keuangan yang berkaitan dengan gaji tunjangan upah, honorarium, dan pembayaran serupa lain. Termasuk perihal jasa, jabatan, pekerjaan, maupun dan Contoh Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan BangunanKetahui kalkulasi pajak bangunan yang benar. Berikut adalah cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan oleh pemilik usaha di bidang bahan IPada tanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. = Rp yang dipungut = 10 % x Rp. = Rp Pasal 22Dasar Pengenaan Pajak = Rp. Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5 % x Rp = Rp IIPada tanggal 20 Januari 2020, B melakukan pembelian material bangunan yang nilainya sebesar Rp PPN nya adalah sebagai Pengenaan Pajak adalah 100 /110x Rp = Rp yang dipungut = Rp PPh Pasal 22, pembelian tidak dipungut biaya, lantaran nilai transaksinya berada di bawah Rp lllPada tanggal 2 Januari 2020, C melakukan pembelian material bangunan yang nilainya adalah seharga Rp Berdasarkan jumlah tersebut, maka tidak diperlukan adanya pemungutan biaya PPN dan PPh Pasal ini dikarenakan nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah Rp Berdasarkan contoh di atas, maka bisa disimpulkan cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan sebagai bahan bangunan dengan nilai transaksi di bawah Rp maka tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal pembelian barang diatas 1 juta sd Rp maka hanya akan dikenakan biaya PPN bahan bangunan dengan nilai di atas Rp maka akan dikenakan biaya PPN dan usaha wajib mengetahui apa saja pajak-pajak yang dibebankan dalam pembelian toko bangunan. Ketahui juga bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan yang benar. Dengan demikian pembangunan dapat dilakukan dengan Jikanominal belanja barang memiliki total harga di bawah rp2000000 maka hanya akan diberlakukan ppn saja dan. Cara menghitung ppn dan pph 2021 beserta tarifnya. Pkp "a" menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual rp 25.000.000,00 pajak pertambahan nilai yang terutang = 10% x rp25.000.000,00 = rp2.500.000,00 ppn sebesar rp2.500.000,00 Dalam pembangunan gedung maupun sarana prasarana lainnya tentunya menggunakan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan PPh. Penghitungannya pun dengan menggunakan tarif final. Ketahui cara menghitung PPh jasa konstruksi berikut ini. Definisi Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dalam artian, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah proyek yang bersangkutan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua;4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Contoh Penghitungan PPh Jasa Konstruksi Bapak Refan ingin membangun bangunan di kawasan Jakarta Barat. Untuk keperluan tersebut, beliau mempercayainya kepada perusahaan konstruksi yang telah memiliki kualifikasi usaha. Dengan perusahaan konstruksi ini, beliau memulai dari perencanaan bangunan tersebut. Kemudian, perusahaan konstruksi kemudian dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan atau yang disebut juga dengan nilai kontrak. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp 2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha dan melakukan mulai dari perencanaan, maka dikenakan tarif 4% sehingga perhitungannya akan seperti ini nilai kontrak x tarif PPh jasa konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 4% = Rp Maka, PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini, maka perusahaan akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Bapak Refan. Nantinya, bukti potong tersebut diberikan ke Bapak Refan karena beliau harus melaporkannya pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT. Baca juga Apa Itu PPh Final? Demikian, penjelasan untuk cara hitung PPh jasa konstruksi. Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi agar mudah dan cepat. Untukpenyedia jasa yang memiliki SBU dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%. Sementara, penyedia jasa yang tidak memiliki SBU dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4%. PPh final atas usaha jasa konstruksi dihitung dengan mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) PP 9/2022, besaran DPP atas penghasilan dari
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Nama MurdiyantiNIM 55521120028Nama Dosen Prof. Apollo Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak Nama Kampus Universitas Mercu BuanaPemeriksaan Sektor Usaha Jasa Konstruksi jika menggunakan aplikasi python dapat dijelaskan sebagai berikutPerintah 1 Pemeriksaan Pajak Terdiri dari nama perusahaanJenis UsahaJumlah Penghasilan atau labaPerintah 2 Audit data Pajak Terdiri dari Menghitung pajak penghasilan PPh 21Menghitung Pajak Penghasilan PPh 23Menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Berikutini besaran pungutan PPh Pasal 22, yaitu: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak Apa itu DPP pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan? DPP adalah kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar cara menghitung pajak yang akan dikenakan PPN dan PPh. Setiap wajib pajak, baik badan maupun pribadi pengusaha, khususnya yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP sudah seharusnya memahami apa itu DPP yang merupakan dasar pengenaan pajak PPN dan PPh untuk dapat menghitung besar pajak yang dikenakan. Lebih jelasnya apa itu DPP, bagaimana cara menghitung PPN dan PPh, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, karena DPP adalah bagian dari proses setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun sebelum lebih lanjut membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPh, sebaiknya pahami dasar perpajakan mulai dari pengertian pajak itu sendiri. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Jadi, kewajiban ini hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari setiap jenis pajaknya. Dalam menghitung besar pajak yang harus dibayar, dikenal istilah Dasar Pengenaan Pajak DPP . Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai PPN , yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth’ setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa itu DPP dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP Adalah sebagai berikut! Apa itu DPP? Seperti yang disebutkan di atas, DPP adalah singkatan dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya uang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Apa itu Pajak Terutang? Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan UU Nomor 16 Tahun 2009. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini. Secara garis besar, dasar pengenaan pajak untuk menghitung besar pajak yang akan dikenakan secara umum ada dua, yakni dasar pengenaan PPN dan PPh. Berikut dua jenis DPP beserta detail dari masing-masing dasar pengenaana pajak tersebut a. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan DPP PPh Sebagaimana tercantum dalam kentetuan Undang-Undang UU Pajak Penghasilan PPh, dasar pengenaan pajak penghasilan DPP PPh adalah 1. DPP PPh Pasal 4 ayat 2 Dasar pengenaan pajak Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadian undian, dan lainnya. Jadi, dasar pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah dari jumlah penghasilan atas jasa atau sewa tersebut. Baca juga Ketahui Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya 2. DPP PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 ini adalah pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan pelayaran. Dasar pengenaan pajak PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa Uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. 3. DPP PPh Pasal 21 Dasar pengenaan pajak penghasilan PPh 21 untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 21 adalah No. Subjek yang dipotong Dasar Pengenaan Pajak 1. Pegawai Tetap Penghasilan Kena Pajak = Jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi a. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun b. Iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu - Dikurangi PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak 2 Penerima Pensiun Berkala Penghasilan Kena Pajak = Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu sebulan atau Rp2,4 juta setahun; - Dikurangi PTKP 3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima alam 1 bulan kalender telah melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto - Dikurangi PTKP 4. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp200 ribu 5. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima telah melebihi Rp2,025 juta belum melebihi Rp7 juta. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya 6. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima adlam 1 bulan kalender telah melebihi Rp7 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP 7. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto - Dikurangi PTKP perbulan 8. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan 50% dari jumlah penghasilan bruto 9. Selain di atas Jumlah penghasilan bruto 4. DPP PPh Pasal 22 atau DPP Nilai Impor Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN. Baca juga Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya 5. DPP PPh Pasal 23 DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Baca juga tentang ketentuan pajak jasa ini dalam PMK PPh 23. 6. DPP PPh Pasal 26 Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto. a. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah penghasilan brutoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset Insentif yang berkaitandengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala Premi swap dan transaksi lindung lainnya Perolehan keuntungan dari penghapusan utang b. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah perkiraan penghasilan netoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT di Indonesia Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Baca Juga Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing b. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai DPP PPN Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah 1. DPP Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak BKP. Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang UU PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 2. DPP Penggantian Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak JKP. Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 3. DPP Nilai Ekspor Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Note Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk 4. Nilai Impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. 5. DPP Nilai Lain Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/ tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film Penyerahan produk hasil tembakau HJE Harga Jual Eceran BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP Harga pokok penjualan atau harga perolehan Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight CIF + Bea Masuk. Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No. 56/ yaitu Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata Penyerahan jasa pengurusan transportasi freight forwading yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi freight charges yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi. Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Ketentuan Perhitungan Dasar Pengaan Pajak PPN Setelah mengetahui besar DPP, maka nilai pajak yang terutang bisa diketahui pula dengan metode perhitungan sesuai regulasi yang berlaku. Perhitungannya tentu berbeda antara DPP untuk PPN dan DPP untuk PPh. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan yang tertata sistematis. PPN kurang bayar yang terutang dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Aturan ini ditetapkan oleh peraturan peundang-undangan PPN yang ditetapkan oleh pemerintah di setiap negara. Dalam menentukan jumlah PPN terutang dari suatu transaksi, ada dua komponen penting yaitu, tarif PPN dan DPP PPN. Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa istilah yang mengacu pada istilah DPP PPN yaitu, value, value of supply, value of taxable supply, taxable basis, atau taxable amount. Meskipun istilah tersebut memiliki banyak jenis yang berbeda, pengertian dari istilah tersebut tetap sama, yakni dasar pengenaan PPN yang terutang. Lantaran DPP PPN memengaruhi jumlah dari PPN terutang, maka mengetahui apa saja yang menjadi komponen penentu DPP PPN sangat penting supaya nilai PPN terutang dari sebuah transaksi dapat ditentukan dengan benar. Secara garis besar, DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP yang memiliki pertambahan nilai. PPN ini sangat berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak PKP karena merekalah yang memungut PPN dari lawan transaksi dan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak. Jika harga dari penjualan tidak disebutkan dengan jelas yang menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu, maka besar dari nilai DPP PPN seharusnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa tersebut. Tarif PPN UMUM dan Tarif PPN Khusus Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, tarif pajak pertambahan nilai terdiri dari 2 jenis yakni tarif PPN umum dan tarif PPN Khusus. Tarif PPN khusus ini merupakan tarif pajak pertambahan nilai dengan metode tarif yang diterapkan adalah tarif PPN Final. Pengenaan tarif PPN khusus ini sebagai upaya untuk memudahkan dan penyederhanaan pajak pertambahan nilai. Tarif PPN Final ini untuk Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP tertentu serta diperuntukkan bagi sektor usaha tertentu pula. Besar tarif PPN khusus atau tarif PPh Final bisa 1%, 2%, 3% atau 5% dari peredaran usaha, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK. Baca juga Sudah Tahu? PPN Final untuk UMKM Berlaku Mulai 2022 Sebagai gambaran, apabila tarif PPN khusus nantinya sebesar 1%, maka rumusnya adalah berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa adalah 101% DPP adalah 100/101 x nilai barang termasuk PPN PPN yang harus dipungut adalah 1/101 x nilai barang termasuk PPN, atau 1% x DPP Sedangkan tarif PPM umum adalah tarif pajak pertambahan nilai yang selama ini digunakana yakni 10% yang berlaku hingga 31 Maret 2022 berdasarkan UU PPN. Tarif PPN umum 10% naik menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Seiring naiknya tarif PPN menjadi 11 persen, maka ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan dasar pengenaan pajaknya adalah sebagai berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa kena pajak adalah 111% sebelumnya 110% DPP adalah 100/111 x nilai pembelian termasuk PPN sebelumnya 100/110 PPN yang harus dipungut/atau dibayar adalah 11/111 x nilai pembelian termasuk PPN, atau 11% x DPP Perlu dicatat Jika PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai pembelian termasuk PPN, tidak dikalikan dengan DPP. Sementara itu, apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan dengan DPP. Ilustrasi cara menghitung PPN dan PPh Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN Berikut ini adalah contoh dari perhitungan DPP PPN pada sebuah perusahaan a. Harga Sudah Termasuk PPN PT AAA menjual barang seharga pada 17 April 2022. Harga ini sudah termasuk PPN 11%. Maka untuk menghitung nilai DPP serta PPN-nya sebagai berikut Nilai Akhir = DPP + PPN = DPP + 11 persen = DPP + 0,1 DPP = 1,1 DPP DPP = /1,1 DPP = Jadi, harga Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang dijual PT. AAA tersebut adalah sebesar Perlu diketahui, mulai April 2022, besar tarif PPN naik menjadi 11% dan 12% pada beberapa tahun berikutnya. Baca juga cara mudah kelola urusan e-Faktur dalam uraian Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN b. Harga Tidak Termasuk PPN Jika contoh tersebut adalah harga yang sudah termasuk PPN, lantas bagaimana mengetahui PPN terutang dari suatu produk? Perhitungan PPN ini sebenarnya juga sangat sederhana yaitu dengan menambahkan DPP dan nilai persentase PPN. Sebagai contoh, PT AAA menjual barang kepada PT BBB dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp10 juta. Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian aplikasi akuntansi oleh PT AAA adalah sebagai berikut DPP = 100/111 x = PPN = 11/111 x = 11% x = Total Harga yang Harus Dibayar = Harga Barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar oleh PT AAA kepada PT BBB sebesar c. Contoh Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain PT BBB yang merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta mendapatkan pesanan pengiriman barang dari PT CCC dengan tujuan dari Jakarta menuju Bali. Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Sedangkan PPN terutang atas transaksi ini adalah 1%. Maka biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT BBB adalah DPP = 101% karena di dalamnya terdapat PPN 1% = 100/101 x = PPN = 1/101 x = 1% x = Total harga yang harus dibayar = Harga barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar PT CCC kepada PT BBB sebesar Namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT CCC. Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak 11% PPN Seperti diketahui, sejak April 2022 tarif PPN 11% yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Sebelumnya tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10% sesuai UU PPN. Berikut contoh karus cara menghitung pajak PPN bagi pengusaha kena pajak PT AAA membeli barang kena pajak senilai dari CV. BBB, maka PT AAA akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak PPN. Maka perhitungan PPN atas barang yang dibeli PT AAA tersebut adalah – Tarif PPN = 11% – Harga barang = – Total nilai yang harus dibayarkan dari pembelian barang = 111% karena di dalam terdapat PPN 11% Maka, DPP adalah sebagai berikut = 100/111 x = Sehingga PPN dari pembelian barang tersebut adalah = 11/111 x = 11% x = Selengkapnya baca di sini contoh lain Cara Menghitung Pajak PPN sesuai Tarif terbaru. Baca juga berbagai kemudahan kelola e-Faktur berikut ini Cara kelola pajak keluaran di e-Faktur Cara rekonsiliasi pajak otomatis Cara dan contoh lapor PPH Online 23 Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan PPh DPP juga digunakan untuk menghitung PPh salah satunya PPh 21. Perhitungan ini dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan beberapa jenis pekerjaan lain yang sudah ditentukan memiliki PPh 21 sendiri. Berikut adalah contoh perhitungan DPP PPh Pasal 21 untuk seorang pegawai Pak Kelik merupakan pegawai tetap sebuah perusahaan swasta. Ia belum menikah dengan pendapatan per bulan dan biaya jabatan 5%. Pak Kelik terhitung mulai bekerja pada Januari-Desember 2021. Maka untuk menghitung nilai DPP A sebagai berikut Gaji satu tahun = 12 x = Biaya Jabatan = 5 persen x = Penghasilan Neto = – = Rp Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = maka DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak DPP PPh 21 = – DPP PPh 21 = Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp Hitung Pajak PPN dan PPh dengan Benar Sesuai Dasar Pengenaan Pajaknya Demikian informasi seputar Dasar Pengenaan Pajak DPP terkait dengan akuntansi perpajakan. Pada dasarnya, pengenaan pajak ini adalah variabel dalam menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayar. Perhitungan DPP ini akan berbeda-beda tergantung jenis objek pajak dan jenis pajaknya itu sendiri. Penghitungan DPP sekilas terkesan mudah, namun jika dikerjakan untuk skala perusahaan maka akan sangat menyita waktu dan konsentrasi. Apalagi jika terjadi perubahan gaji pada banyak karyawan di suatu masa pajak, maka perhitungan harus dilakukan ulang satu demi satu. Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi Baca Juga Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Mengurus Pajak Perusahaan Mengurus pajak perusahaan memang cukup kompleks, tapi sejatinya tidak sulit untuk mengelolanya jika dibantu dengan sistem pendukung perpajakan online yang lengkap dan terintegrasi. Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer. Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan. Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, serta cara lapor SPT Tahunan Badan / Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu? Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan. Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Cukup daftarkan email di dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan. Carapenghitungan PPN terutang dan PPnBM diperoleh dengan cara mengalikan tarif pajak total dengan DPP atau dasar pengenaan pajak. DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, nilai pengganti, atau nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Tarif pajak yang dikenakan atas PPN dan PPnBM berbeda. Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis PPh Jasa Konstruksi Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya PPh Jasa Konstruksi Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang tak luput dari pengenaan kewajiban perpajakan. Dimana penghasilan yang diterima dari usaha jasa ini dikenakan Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 Ayat 2, yang kemudian sering disebut sebagai PPh Jasa Konstruksi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 ayat 2 huruf d. Pada 21 Februari 2022 lalu, pemerintah juga menetapkan pembaruan kebijakan perpajakan atas jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Penetapan kebijakan ini dilakukan guna memudahkan pengenaan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi, sekaligus menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif. Lantas, bagaimana ketentuan perpajakan serta tarif yang dikenakan dalam PPh Jasa Konstruksi terbaru tersebut? Artikel ini akan membahas pertanyaan tersebut sekaligus menguraikan cara menghitung PPh Jasa Konstruksi. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dulu mengenai pengertian dan klasifikasi kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Pengertian dan Klasifikasi Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi diartikan sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Kemudian, terkait klasifikasi jasa kontruksi, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan pada Pasal 2, yakni Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi Dari kelima klasifikasi tersebut, usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga jenis dengan cakupan kegiatan usaha sebagai berikut. 1. Konsultasi Konstruksi Kegiatan usaha yang termasuk dalam jasa konsultasi konstruksi mencakup seluruh layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 2. Pekerjaan Konstruksi Kegiatan usaha yang termasuk dalam pekerjaan konstruksi ialah seluruh kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan Kembali suatu bangunan. 3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Kegiatan usaha yang termasuk dalam jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi, termasuk penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan pernecanaan dan pembangunan. Baca juga Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya? Ketentuan Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru Sebelumnya, ketentuan tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008. Dimana Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha SBU yang dimiliki Wajib Pajak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terdapat perubahan jumlah tarif dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif dan diturunkan tarif pajaknya. Untuk memahami lebih jelas mengenai perubahan tarif pada PPh Jasa Konstruksi, berikut tabel perbandingan tarif pada PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022. Pengenaan tarif PPh Jasa Konstruksi dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha – SBU dari lembaga berwenang, misalnya LPJK bagi badan usaha. Sementara, bagi usaha orang perseorangan harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja SKK dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK. Selama masa peralihan, untuk kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9/2022 diundangkan, maka kontrak yang dibayarkan ialah ketentuan dalam PP 51/2008 dan perubahan pertamanya. Sedangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sejak beleid terbaru ini berlaku, maka pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9/2022. Direktorat Jenderal Pajak DJP juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi nantinya. Dimana evaluasi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan tarif umum yakni PPh pasal 17. Baca juga Berapa Lamakah Masa Berlaku NPWP? Berikut Jawabannya! Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Adapun untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, digunakan rumus sebagai berikut. “PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi” Sebagai contoh, PT ABS akan mendirikan kantor di Bekasi dan menggunakan Jasa Konstruksi CV SEA sebagai kontraktor untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV SEA kemudian memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kantor tersebut. Dimana dokumen rincian ini merincikan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar. Karena CV SEA merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP Tahun 2022 yakni sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak x Tarif PPh = x = Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus CV SEA setorkan ke kantor pajak ialah sebesar dan harus dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah disetorkan dan dilaporkan ke DJP, CV SEA akan menerbitkan bukti potong pembayaran pajak tersebut yang diberikan kepada PT ABS. Baca juga Pajak Degresif dan Jenis Tarif di Dalamnya Penutup Demikianlah pembahasan mengenai peraturan terbaru mengenai PPh Jasa Konstruksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Dalam beleid tersebut, dirincikan beberapa ketentuan terbaru termasuk pengenaan tarif terhadap penghasilan atas usaha jasa konstruksi. Perhitungan pajak terkadang memang membingungkan, sebab banyaknya detail yang harus diperhatikan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, telah tersedia software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online yang akan memudahkan proses perhitungan dan pengurusan pajak. Tak hanya itu, Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja. Tertarik untuk mencobanya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 0 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link CaraMenghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis. Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12%, belakangan ini PPN pun ramai diperbincangkan. Banyak pemilik usaha dan konsumen yang merasa resah dengan rencana tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang belum familier dengan rencana tersebut.
PPh jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Berapa tarif dan cara pembayaran PPh jasa konstruksi Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa tersebut. Agar Anda dapat lebih memahami jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu. 1. Dasar hukum Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final. Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuanpajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksi Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat. Jasa konstruksi Jasa konstruksi adalah seluruh layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi. Pekerjaan konstruksi Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain. Pengguna dan penyedia jasa Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana disebut di atas. Nilai kontrak jasa konstruksi Nilai yang tertera dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT yang memperoleh pendapatan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi. 3. Tarif Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Lebih jelasnya, dapat Anda simak dalam tabel berikut ini. Memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi Kecil 2% Final Menengah dan Besar 3% Final Perencanaan dan pengawasan Kecil, Menengah, dan Besar 4% Final Tidak memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi 4% Final Perencanaan dan pengawasan 6% Final * dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak tanpa PPN dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi. Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya. 4. Tata cara pemotongan Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPh tersebut. 5. Tata Cara Pembayaran Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksi, jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Nah, untuk mempermudah urusan perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai salah satu mitra resmi Ditjen Pajak, OnlinePajak menyediakan aplikasi gratis untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Pembayaranuang muka kontrak: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp = Rp150.000.000.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Dibaca Normal 4 Menit Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Gimana cara menghitung Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi? Artikel ini akan membahas tentang tarif dan cara hitungnya! Semoga bermanfaat. Summary Jasa konstruksi dimulai dari tahap konsultasi sampai tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi bervariasi, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perhitungan PPh Jasa Konstruksi diperlukan untuk disetorkan ke kantor pajak. Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa KonstruksiCakupan Jasa KonstruksiTarif Jasa KonstruksiCara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan ContohnyaContoh KasusNggak Usah Pusing! Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi Berbicara tentang Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi yaitu pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh ini memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarifnya, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam jasa konstruksi itu sendiri. Cakupan Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif Jasa Konstruksi Seperti disampaikan di atas, jasa konstruksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 1 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 2 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang dimaksud dalam poin a dan b. 4 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 5 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa tarif menyesuaikan pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. [Baca Juga Sukses Di Bisnis Konstruksi? Ini Dia Faktor Kesuksesannya!] Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak. Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa dapat langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Cara lainnya, pengguna jasa bisa langsung memotong PPh dari penyedia jasa. Contoh Kasus Supaya lebih memahami perhitungan PPh Jasa Konstruksi, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini Pak Ali berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, dia mendatangi perusahaan konstruksi untuk keperluan tersebut. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil, Pak Ali ingin mempercayakan semua proses pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut dan mengkonsultasikan semua proses pembangunanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi tersebut kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang dinamakan nilai kontrak. Melalui beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai senilai Rp 2 miliar. Pak Ali menyetujui, dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Perjanjian kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Pak Ali menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar. Mengingat penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya sebagai berikut Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi Rp 2 miliar x 3% = Rp Artinya, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Selain PPh Jasa Konstruksi, ada beberapa jenis pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Penjelasannya bisa kamu lihat di video berikut ini Nggak Usah Pusing! Sobat Finansialku, itulah penjelasan seputar PPh Jasa Konstruksi yang penting untuk diketahui. Apalagi kalau kamu berencana menggunakan jasa tersebut. Jika kamu mengalami hal serupa dengan Pak Ali, atau punya keraguan dalam hal penghasilan atas usaha konstuksi dan bingung dengan perpajakannya, jangan diambil pusing. Kamu bisa konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi di menu konsultasi keuangan aplikasi Finansialku. Atau kalau kamu mau ngobrol langsung sama saya, silakan hubungi whatsapp Finansialku untuk buat janji ketemu. Sobat Finansialku punya pengalaman seputar PPh Jasa Konstruksi? Boleh share di kolom komentar, ya. Jika dirasa bermanfaat, jangan ragu untuk bagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat terdekat supaya mereka juga tahu cara menghitung PPh ini. Editor Ismyuli Tri Retno Retty Nurlailatul BKP., CFP adalah seorang perencana keuangan independen bersertifikasi. Memiliki sertifikasi dan izin praktik konsultan pajak tingkat B dari Kemenkeu RI Dirjen Pajak. Memiliki background pendidikan S1 Jurusan Akuntansi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan akuntansi manajemen, personal finance, serta perpajakan baik personal maupun badan usaha. Related Posts Page load link Go to Top .
  • jlf4c4lann.pages.dev/70
  • jlf4c4lann.pages.dev/820
  • jlf4c4lann.pages.dev/802
  • jlf4c4lann.pages.dev/855
  • jlf4c4lann.pages.dev/572
  • jlf4c4lann.pages.dev/235
  • jlf4c4lann.pages.dev/805
  • jlf4c4lann.pages.dev/567
  • jlf4c4lann.pages.dev/930
  • jlf4c4lann.pages.dev/329
  • jlf4c4lann.pages.dev/738
  • jlf4c4lann.pages.dev/431
  • jlf4c4lann.pages.dev/16
  • jlf4c4lann.pages.dev/377
  • jlf4c4lann.pages.dev/240
  • cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi