Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah). Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan): a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau c. Memerdekakan satu orang budak d.
حَلِين. Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah: 225). Seorang yang melanggar sumpah wajib membaar denda/ kaffarat sebagai Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman. Rujukan : Fatwa Nomor 17961 | Link. Fatwa ulama islam tentang Perbedaan Antara Janji Dan Sumpah berkaitan dengan Fiqih oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'.Tanya: Ustadz izin bertanya, dulu saya pernah bersumpah, tapi ragu, dulu bersumpahnya di sengaja atau tidak di sengaja, dan saya pernah melanggar sumpah tersebut, apakah saya harus bayar kaffarah atau bagaimana? Mohon solusinya ustadz. (Asep Suryadi – Bandung) Jawab: Wa’alaikum salam. Sumpah yaitu dengan mengucapkan kalimat sumpah, seperti “demi Allah saya tidak akan melakukan ini”, …Niat puasa Kafarat. Apabila kamu melanggar salah satu aturan di atas, maka wajib untukmu melaksanakan puasa kifarat. Sama seperti puasa lain yang dilakukan umat muslim, puasa kifarat juga dilakukan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Bagi kamu yang hendak melakukan puasa kifarat, dapat membaca niat di dalam hati. Hal ini untuk membedakannya dengan pembayaran jenis lain seperti kafarat sumpah atau infaq. Ketentuan ini berdasarkan hadits yang sangat populer, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika muzakki membayar langsung zakatnya, maka ia niat zakat ketika hendak menyerahkan zakat itu kepada mustahiq. Sedangkan menurut Sulaiman Rasyid Ila’ artinya sumpah suami yang tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.33 Apabila seorang suami bersumpah sebagaimana sumpah tersebut, hendaknya ditunggu sampai 4 bulan kemudian kembali baik kepada istrinya 32 Departemen Agama R.I Al-Qur